
berikut saduran isinya :
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||||
Pasal 6
| |||||
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (3) meliputi:
| |||||
a.
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), yaitu:
| ||||
1.
|
bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau
| ||||
2.
|
bagi Warga Negara Asing (WNA):
| ||||
a)
|
fotokopi paspor; dan
| ||||
b)
|
fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
| ||||
b.
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, yaitu:
| ||||
1.
|
bagi WNI:
| ||||
a)
|
fotokopi KTP; dan
| ||||
b)
|
dokumen berupa:
| ||||
1)
|
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
| ||||
2)
|
keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online;
| ||||
atau
| |||||
2.
|
bagi WNA:
| ||||
a)
|
fotokopi paspor;
| ||||
b)
|
fotokopi KITAS atau KITAP; dan
| ||||
c)
|
dokumen berupa:
| ||||
1)
|
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
| ||||
2)
|
keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
| ||||
c.
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim, yaitu:
| ||||
1.
|
fotokopi KTP; dan
| ||||
2.
|
dokumen berupa:
| ||||
a)
|
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
| ||||
b)
|
keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online,
| ||||
dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
| |||||
d.
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, yaitu:
| ||||
1.
|
fotokopi KTP;
| ||||
2.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami dalam hal suami merupakan WNI, atau fotokopi dokumen identitas perpajakan di luar negeri dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;
| ||||
3.
|
fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya;
| ||||
4.
|
fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; dan
| ||||
5.
|
dokumen berupa:
| ||||
a)
|
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
| ||||
b)
|
keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online,
| ||||
dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
| |||||
e.
|
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yaitu:
| ||||
1.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi; dan
| ||||
2.
|
dokumen berupa:
| ||||
a)
|
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan; atau
| ||||
b)
|
keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
| ||||
f.
|
untuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang berorientasi pada profit (profit oriented), yaitu:
| ||||
1.
|
fotokopi:
| ||||
a)
|
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
| ||||
b)
|
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
| ||||
2.
|
dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:
| ||||
a)
|
bagi WNI, yaitu:
| ||||
1)
|
fotokopi KTP; dan
| ||||
2)
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
| ||||
atau
| |||||
b)
|
bagi WNA, yaitu:
| ||||
1)
|
fotokopi paspor; dan
| ||||
2)
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
| ||||
dan
| |||||
3.
|
surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
| ||||
g.
|
untuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:
| ||||
1.
|
dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:
| ||||
a)
|
fotokopi KTP, dalam hal pengurus adalah WNI; atau
| ||||
b)
|
fotokopi paspor pengurus, dalam hal pengurus adalah WNA;
| ||||
dan
| |||||
2.
|
surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
| ||||
h.
|
untuk Wajib Pajak Badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, yaitu:
| ||||
1.
|
fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
| ||||
2.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
| ||||
3.
|
dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation):
| ||||
a)
|
bagi WNI, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
| ||||
b)
|
bagi WNA, yaitu:
| ||||
1)
|
fotokopi paspor; dan
| ||||
2)
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
| ||||
dan
| |||||
4.
|
surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
| ||||
i
|
untuk Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan, yaitu:
| ||||
1.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; dan
| ||||
2.
|
surat pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
| ||||
j
|
untuk Wajib Pajak Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e, yaitu:
| ||||
1.
|
fotokopi dokumen penunjukan sebagai Bendahara; dan
| ||||
2.
|
fotokopi KTP orang pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara.
| ||||
3.
|
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
Pasal 18
| |||||
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3), meliputi:
| |||||
a.
|
untuk Wajib Pajak orang pribadi:
| ||||
1.
|
fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
| ||||
2.
|
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan
| ||||
3.
|
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
| ||||
b.
|
untuk Wajib Pajak Badan:
| ||||
1.
|
fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
| ||||
2.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
| ||||
3.
|
surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
| ||||
c.
|
untuk Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan:
| ||||
1.
|
fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
| ||||
2.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
| ||||
3.
|
surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
| ||||
d.
|
untuk Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi (joint operation):
| ||||
1.
|
fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
| ||||
2.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
| ||||
3.
|
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
| ||||
4.
|
surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak kerja sama operasi (Joint Operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
| ||||
4.
|
Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 46A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||
Pasal 46A
| |||||
(1)
|
Dalam hal dokumen yang disyaratkan dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, telah tersedia dalam bentuk data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak, fotokopi dokumen yang disyaratkan tersebut tidak perlu dilampirkan.
| ||||
(2)
|
Data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dari instansi yang berwenang, antara lain instansi yang terkait dengan kependudukan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan ketenagakerjaan.
| ||||
5.
|
Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||
Pasal 47A
| |||||
Dokumen berupa surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan:
| |||||
a.
|
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; dan
| ||||
b.
|
melakukan kegiatan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan,
| ||||
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 18 dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
| |||||
6.
|
Menambahkan Lampiran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
| ||||
Pasal II
| |||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN
So, anda merasa kesulitan dan bingung membuat NPWP dan PKP, langsung saja hubungi : 087872225932. Untuk jasa pembuatan NPWP + PKP masing2 @ 500.000. Anda cuman menyiapkan data2 saja dan tinggal duduk manis, biar kita yang handel sampe jadi
| |||||
No comments:
Post a Comment