Debt to Equity Ratio (DER) adalah rasio yang membandingkan jumlah Hutang terhadap ekuitas. Rasio ini sering digunakan para analis dan para investor untuk melihat seberapa besar hutang perusahaan jika dibandingkan ekuitas yang dimiliki oleh perusahaan atau para pemegang saham. Semakin tinggi angka DER maka diasumsikan perusahaan memiliki resiko yang semakin tinggi terhadap likuiditas perusahaannya.
Tujuan Pemerintah menetapkan pembatasan rasio utang terhadap modal ini selain untuk meredam tingkat utang swasta khususnya utang luar negeri, Pemerintah juga menginginkan adanya penguatan dari sisi modal bagi perusahaan yang berinvestasi di Tanah Air. Penguatan modal akan menghindari perusahaan-perusahaan yang hanya mengandalkan pinjaman atau utang.
Besarnya perbandingan antara utang dan modal yang ditetapkan dalam peraturan ini adalah paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).
Ketentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal ini ditujukan bagi Wajib Pajak (WP) badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham. Namun terdapat beberapa kriteria Wajib Pajak yang dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal ini, yaitu:
1. Wajib Pajak bank;
2. Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
3. Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
4. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
5. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
6. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
Perhitungan DER
Apabila besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak besarnya melebihi 4:1, maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal tersebut.
Biaya pinjaman yang dimaksud di atas adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:
a. 1. bunga pinjaman;
b. 2. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
c. 3. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
d. 4. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
e. 5. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
f. selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan DER diatas (lebih dari 4), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya, jika penerima biaya pinjaman memiliki hubungan istimewa. Karena dianggap dividen, maka bukan biaya dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Tetapi jika tidak memiliki hubungan istimewa, tentu bukan dividen tetapi bukan biaya juga. Yang pasti, atas kelebihan diatas 4 tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
ji
JiJika Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Direktur Jenderal Pajak mewajibkan pelaporan utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan PPh Badan. Walaupun ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 berlaku baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi tetapi Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 hanya mewajibkan kepada wajib pajak badan saja.
Wajib Pajak yang mempunyai utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan besarnya utang swasta luar negeri tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak, dan jika Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan tersebut, maka atas biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2017.
Penghitungan perbandingan utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dapat dilihat pada conotoh-contoh sebagai berikut:
Oke saya baGikan lampiran Excell DER-nya dan laporan Utang Swasta LN ya biar bisa dilaporkan pas SPT Tahunan
