Sunday, April 22, 2018

DER

Hi, kali ini saya mau bahas yang baru mengenai DEbt to Equity Ratio. Tepatnya pada 9 September 2015, Pemerintah secara resmi akan menerapkan ketentuan pembatasan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio/DER), kebijakan itu diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.


Debt to Equity Ratio (DER) adalah rasio yang membandingkan jumlah Hutang terhadap ekuitas. Rasio ini sering digunakan para analis dan para investor untuk melihat seberapa besar hutang perusahaan jika dibandingkan ekuitas yang dimiliki oleh perusahaan atau para pemegang saham. Semakin tinggi angka DER maka diasumsikan perusahaan memiliki resiko yang semakin tinggi terhadap likuiditas perusahaannya.
Tujuan Pemerintah menetapkan pembatasan rasio utang terhadap modal ini selain untuk meredam tingkat utang swasta khususnya utang luar negeri, Pemerintah juga menginginkan adanya penguatan dari sisi modal bagi perusahaan yang berinvestasi di Tanah Air. Penguatan modal akan menghindari perusahaan-perusahaan yang hanya mengandalkan pinjaman atau utang.
Besarnya perbandingan antara utang dan modal yang ditetapkan dalam peraturan ini adalah paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).

Ketentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal ini ditujukan bagi Wajib Pajak (WP) badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham. Namun terdapat beberapa kriteria Wajib Pajak yang dikecualikan dari ketentuan perbandingan antara utang dan modal ini, yaitu:
1.      Wajib Pajak bank;
2.      Wajib Pajak lembaga pembiayaan;
3.      Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
4.      Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
5.      Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
6.      Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.


Perhitungan DER
Apabila besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak besarnya melebihi 4:1, maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal tersebut.
Biaya pinjaman yang dimaksud di atas adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:
a.       1. bunga pinjaman;
b.      2. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
c.      3.  biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
d.     4.  beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
e.      5. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
f.        selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

Biaya pinjaman yang tidak memenuhi ketentuan DER diatas (lebih dari 4), dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima atau memperolehnya dan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan atau jatuh tempo pembayarannya, jika penerima biaya pinjaman memiliki hubungan istimewa. Karena dianggap dividen, maka bukan biaya dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Tetapi jika tidak memiliki hubungan istimewa, tentu bukan dividen tetapi bukan biaya juga. Yang pasti, atas kelebihan diatas 4 tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
ji
JiJika Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

Direktur Jenderal Pajak mewajibkan pelaporan utang swasta luar negeri dalam SPT Tahunan PPh Badan. Walaupun ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 berlaku baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi tetapi Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 hanya mewajibkan kepada wajib pajak badan saja.

Wajib Pajak yang mempunyai utang swasta luar negeri, wajib menyampaikan laporan besarnya utang swasta luar negeri tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak, dan jika Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan tersebut, maka atas biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2017.
Penghitungan perbandingan utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dapat dilihat pada conotoh-contoh sebagai berikut:






Oke saya baGikan lampiran Excell DER-nya dan laporan Utang Swasta LN ya biar bisa dilaporkan pas SPT Tahunan 













https://faisalsmn.wordpress.com/2018/04/20/yang-baru-di-spt-badan-tahun-pajak-2017/

Tuesday, April 17, 2018

Syarat Pembuatan NPWP 2018

Berdasarkan per-02pj2018-tanggal-19-januari-2018, ada beberapa kemudahan yang diberikan DJP antara lain :




berikut saduran isinya :


Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 6


Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (3) meliputi:

a.
untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), yaitu:


1.
bagi Warga Negara Indonesia (WNI), berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau


2.
bagi Warga Negara Asing (WNA):



a)
fotokopi paspor; dan



b)
fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

b.
untuk Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, yaitu:


1.
bagi WNI:



a)
fotokopi KTP; dan



b)
dokumen berupa:




1)
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau




2)
keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online;



atau


2.
bagi WNA:



a)
fotokopi paspor;



b)
fotokopi KITAS atau KITAP; dan



c)
dokumen berupa:




1)
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau




2)
keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

c.
untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim, yaitu:


1.
fotokopi KTP; dan


2.
dokumen berupa:



a)
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau



b)
keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online,



dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

d.
untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya, yaitu:


1.
fotokopi KTP;


2.
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami dalam hal suami merupakan WNI, atau fotokopi dokumen identitas perpajakan di luar negeri dalam hal suami merupakan subjek pajak luar negeri;


3.
fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, atau dokumen sejenisnya;


4.
fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami; dan


5.
dokumen berupa:



a)
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau



b)
keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online,



dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

e.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, yaitu:


1.
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi; dan


2.
dokumen berupa:



a)
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan; atau



b)
keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

f.
untuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang berorientasi pada profit (profit oriented), yaitu:


1.
fotokopi:



a)
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau



b)
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;


2.
dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:



a)
bagi WNI, yaitu:




1)
fotokopi KTP; dan




2)
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;




atau



b)
bagi WNA, yaitu:




1)
fotokopi paspor; dan




2)
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;



dan


3.
surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

g.
untuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), yaitu:


1.
dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus Badan:



a)
fotokopi KTP, dalam hal pengurus adalah WNI; atau



b)
fotokopi paspor pengurus, dalam hal pengurus adalah WNA;



dan


2.
surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.

h.
untuk Wajib Pajak Badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, yaitu:


1.
fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;


2.
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;


3.
dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation):



a)
bagi WNI, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau



b)
bagi WNA, yaitu:




1)
fotokopi paspor; dan




2)
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;



dan


4.
surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

i
untuk Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan, yaitu:


1.
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; dan


2.
surat pernyataan bermeterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

j
untuk Wajib Pajak Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e, yaitu:


1.
fotokopi dokumen penunjukan sebagai Bendahara; dan


2.
fotokopi KTP orang pribadi yang ditunjuk sebagai bendahara.
3.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18


Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3), meliputi:

a.
untuk Wajib Pajak orang pribadi:


1.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;


2.
fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan


3.
surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.

b.
untuk Wajib Pajak Badan:


1.
fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;


2.
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan


3.
surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

c.
untuk Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan:


1.
fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;


2.
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan


3.
surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

d.
untuk Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi (joint operation):


1.
fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);


2.
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;


3.
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan


4.
surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak kerja sama operasi (Joint Operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
4.
Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 46A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46A


(1)
Dalam hal dokumen yang disyaratkan dalam rangka pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, telah tersedia dalam bentuk data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak, fotokopi dokumen yang disyaratkan tersebut tidak perlu dilampirkan.

(2)
Data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dari instansi yang berwenang, antara lain instansi yang terkait dengan kependudukan, keimigrasian, administrasi hukum umum, dan ketenagakerjaan.
5.
Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47A


Dokumen berupa surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan:

a.
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; dan

b.
melakukan kegiatan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 18 dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
6.
Menambahkan Lampiran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN



So, anda merasa kesulitan dan bingung membuat NPWP dan PKP, langsung saja hubungi : 087872225932. Untuk jasa pembuatan NPWP + PKP masing2 @ 500.000. Anda cuman menyiapkan data2 saja dan tinggal duduk manis, biar kita yang handel sampe jadi